Tujuan Penelitian adalah untuk Mengetahui dan Menganalisis tentang Perlindungan Hukum Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Terhadap Tenaga Kerja Konstruksi di Provinsi Gorontalo. Jenis Penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam menyusun Penelitian ini adalah jenis Penelitian normatifempiris, Adapun pendekatan yang digunakan oleh peneliti dalam menyusun penelitian ini adalah, antara lain: Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach); Pendekatan kasus (case approach). Hasil Penelitian ini menujukkan: Pertama, bahwa Perlindungan Hukum Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Terhadap Tenaga Kerja Konstruksi di Provinsi Gorontalo. sampai dengan saat ini berdasarkan temuan penelitian yang didapatkan dari narasumber telah berjalan dengan baik, sebab hampir sebagian besar perusahaan konstruksi telah memenuhi kewajibannya untuk memberikan jaminan asuransi kepada para pekerjanya. Kemudian terkait dengan implementasi K3 dalam aspek pemenuhan standar keselamatan kerja melalui alat pelindung diri (APD) semuanya disediakan oleh pihak perusahaan kepada para pekerjanya. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa sejauh ini jaminan perlindungan hukum terkait dengan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) berjalan dengan baik di provinsi Gorontalo. Kedua, bahwa Faktor Penghambat Perlindungan Hukum Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Terhadap Tenaga Kerja Konstruksi di Provinsi Gorontalo. Adapun hasil indentfikasi mengenai hambatan yang dimaksud, yakni: Lemahnya Pengawasan Ketenagkerjaan; Faktor Sumber Daya Manusia; Faktor Anggaran; Faktor Kesedaran Pekerja; dan Kurangya Kesadaran Pimpinan Perusahaan untuk mendaftarakan Pekerja ke dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
CITATION STYLE
Riyadi, C. S., & Thalib, M. C. (2021). Jaminan Perlindungan Hukum Terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja Kepada Tenaga Kerja Konstruksi. JURNAL LEGALITAS, 13(02), 79–93. https://doi.org/10.33756/jelta.v13i02.7607
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.