Partisipasi Bermakna Sebagai Wujud Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Undang-Undang

  • Andriani H
N/ACitations
Citations of this article
165Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Mahkamah Kontitusi melalui putusannya Nomor 91/PUU-XVIII/2020, menegaskan bahwa konsep demokrasi harus ada dalam proses pembentukan Undang-Undang. Frasa meaningful participation yang disematkan MK dalam putusannya kemudian diejawantahkan dalam pasal 96 undang-undang No 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang memberikan ruang partisipasi masyarakat, baik masyarakat yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan dengan pemberian aspirasi secara luring (luar jaringan) ataupun daring (dalam jaringan). Namun, UU 13/20022 tidak secara spesifik mengatur terkait mekanisme pemberian aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, ketentuan terkait partisipasi bermakna perlu diatur lebih spesifik untuk menciptakan kepastian hukum. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, sehingga ditemukan solusi bahwa salah satu metode yang dapat diaplikasikan oleh pemerintah dalam menjamin meaningful participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah Regulatory Impact Assessment.

Cite

CITATION STYLE

APA

Andriani, H. (2023). Partisipasi Bermakna Sebagai Wujud Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Undang-Undang. UNES Journal of Swara Justisia, 7(1), 306. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i1.337

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free