PEMBAGIAN WARIS MASYARAKAT MINANGKABAU DIKAITKAN DENGAN ASAS HUKUM ADAT

  • Imam Hanafi
  • Mohammad Arsyi. O
N/ACitations
Citations of this article
62Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum adat ialah salah satu sumber hukum yang penting dalam pembangunan hukum nasional yang bermuara pada peraturan perundang-undangan. Unsur-unsur psikologis hukum adat yang berintikan kepribadian bangsa Indonesia perlu dituangkan dalam peraturan hukum yang baru agar hukum yang baru itu sesuai dengan dasar keadilan dan perasaan hukum rakyat Indonesia. Salah satu unsur inti hukum adat bagi pembangunan hukum waris nasional adalah hukum waris adat. Dalam hukum adat Minangkabau didasarkan atas tatanan hukum ibu atau sering disebut dengan sistem matrilineal. Dalam masyarakat Minangkabau, pusaka terbagi menjadi pusaka tinggi dan pusaka rendah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Imam Hanafi, & Mohammad Arsyi. O. (2022). PEMBAGIAN WARIS MASYARAKAT MINANGKABAU DIKAITKAN DENGAN ASAS HUKUM ADAT. JOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCE, 4(1), 106–113. https://doi.org/10.55606/jass.v4i1.123

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free