Abstract
Pelaksanaan putusan hakim merupakan tahapan akhir dalam sistem peradilan pidana yang menjadi tolok ukur terwujudnya keadilan substantif dan kepastian hukum di Indonesia. Namun, praktik pelaksanaan putusan, khususnya terkait eksekusi ganti kerugian setelah adanya Peninjauan Kembali (PK), kerap menghadapi persoalan yuridis dan administratif yang menghambat realisasi amar putusan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Pasal 270 KUHAP menegaskan jaksa sebagai eksekutor utama, implementasi di lapangan sering terhambat oleh perbedaan interpretasi, dualisme antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mengenai batas pengajuan PK, serta keterbatasan anggaran kompensasi dari negara. Kondisi ini menimbulkan ketidaksinkronan antar lembaga penegak hukum yang berdampak pada tertundanya pelaksanaan putusan. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi regulasi, digitalisasi sistem eksekusi, dan penguatan koordinasi kelembagaan untuk memastikan pelaksanaan putusan pidana berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan serta kepastian hukum.
Cite
CITATION STYLE
Harahap, P., Adiman, A., Sari, K. Y., H, A. N., Yuniar, E., Lengkong, I., … Alqadr, N. R. (2026). Pelaksanaan Eksekusi dan Ganti Kerugian Setelah Adanya Putusan Peninjauan Kembali. JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 9(1), 1390–1399. https://doi.org/10.54371/jiip.v9i1.10458
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.