PERAN PENGADILAN NIAGA AKIBAT ADANYA KREDITUR FIKTIF DALAM KEPAILITAN

  • Anggraeny I
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Para pengusaha terkadang memulai atau menjalankan usahanya dengan meminjam uang dari bank, penanaman modal, atau penerbitan obligasi. Kegiatan pengusaha meminjam uang di salah satu lembaga keuangan tersebut telah menimbulkan permasalahan dalam penyelesaian utang piutang dalam masyarakat dan berakhir dengan kepailitan. Salah satu permasalahan dalam kepailitan, yaitu kehadiran kreditur fiktif dapat merugikan pihak-pihak yang terkait dengan kepailitan, yaitu debitur itu sendiri atau kreditur-kreditur sebenarnya lainnya. Akibat adanya kreditur fiktif tersebut, maka  peran Pengadilan Niaga sangat penting mulai dari proses permohonan hingga putusan kepailitan terhadap suatu utang.Kata Kunci : Kepailitan, Pengadilan Niaga, Kreditur Fiktif

Cite

CITATION STYLE

APA

Anggraeny, I. (2018). PERAN PENGADILAN NIAGA AKIBAT ADANYA KREDITUR FIKTIF DALAM KEPAILITAN. Yurispruden, 1(2), 117. https://doi.org/10.33474/yur.v1i2.972

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free