KEISTIMEWAAN DAN KEKHUSUSAN ACEH DALAM PERSPEKTIF NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

  • ' M
N/ACitations
Citations of this article
59Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Keistimewaan dan kekhususanAceh mengalami pasang surutdalam perjalanan ketatanegaraanrepublik Indonesia, berdasarkanPasal 18B UUD 1945 dapatdisebutkan bahwa daerah AcehAceh merupakan daerah istimewadan khusus. Daerah istimewaterkait dengan kewilayahan yaitukeistimewaandalambidangagama, adat, pendidikan danulama sebagaimana diatur dalamUU No. 44 Tahun 1999, sedangkandaerah khusus terkait denganpemerintahan, sebagaimana diaturdalam UU No. 11 Tahun 2006(sebelumnya diatur dalan UU No.18 Tahun 2001) oleh karena ituAceh terdapat 2 (dua) sebutanyaitu daerah istimewa dan daerahkhusus, sehingga nama Aceh dapatdisebutkan sebagai daerah khususpropinsi daerah istimewa Aceh.Kata Kunci: Keistimewaan, Kekhususan, Aceh.

Cite

CITATION STYLE

APA

’ M. (2014). KEISTIMEWAAN DAN KEKHUSUSAN ACEH DALAM PERSPEKTIF NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA. Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 89. https://doi.org/10.30652/jih.v4i1.2092

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free