Abstract
Arbitrase merupakan alternative penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan asas win-win solution, karena adanya anggapan penyelesaian melalui jalur pengadilan memerlukan proses yang panjang dan putusannya berakibat ada yang menang dan kalah. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menegaskan, perjanjian yang memuat klausula arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa maka pengadilan tidak berwenang untuk mengadili sengketa yang memuat klausula arbitrase tersebut. Dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, setiap sengketa perdata yang diajukan kepada pengadilan wajib menempuh upaya perdamaian dengan cara mediasi sebelum perkara pokoknya diperiksa, kecuali yang ditentukan lain dalam pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 yaitu sengketa pada pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan putusan Komisi Persaingan Usaha. Hakekat arbitrase dan mediasi menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 adalah sama yaitu menyelesaikan sengketa dengan damai.
Cite
CITATION STYLE
Winata, B. (2017). EKSISTENSI HAM AD HOC DALAM PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA. Badamai Law Journal, 2(1), 19. https://doi.org/10.32801/damai.v2i1.3395
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.