Abstract
AbstrakDalam sistem adat matrilineal di Minangkabau, harta bersama dikenal dengan istilah harta suarang yaitu harta yang diperoleh suami istri secara bersama-sama selama masih dalam ikatan perkawinan. Dalam adat matrilineal, perempuan berkuasa atas segala persoalan. Sedangkan dalam Pasal 89 Kompilasi Hukum Islam suami bertanggungjawab atas harta bersama, harta istri dan hartanya sendiri. Sehingga terjadi permasalahan diantara keduanya.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembagian harta bersama pascaperceraian pada adat matrilineal. Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pembagian harta bersama pascaperceraian pada adat matrilineal khususnya di Minangkabau.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Penulis mengumpulkan sumber data dengan studi kepustakaan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dengan teknik analisis data: pengumpulan sumber data, klasifikasi bahan-bahan hukum, dan analisis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pembagian harta bersama pascaperceraian dalam adat matrilineal di Minangkabau antara suami dan istri dibagi rata. Karena pembagian harta bersama tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits secara rinci, maka hukum pembagiannya mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Minangkabau berpegang pada falsafah “Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah” yang artinya adat bersendi kepada agama, agama bersendi pada Al-qur’an. Yang berarti bahwa aturan adat matrilineal di Minangkabau dalam pembagian harta bersama pascaperceraian telah sesuai dengan hukum Islam.Kata Kunci: Matrilineal, Harta Bersama, Tinjauan Hukum Islam
Cite
CITATION STYLE
Putri, R. A. C. (2022). Pembagian Harta Bersama Pascaperceraian Dalam Perkawinan Adat Matrilineal di Minangkabau menurut Hukum Positif dan Fiqh Islam. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 5(1), 84–103. https://doi.org/10.21111/jicl.v5i1.7852
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.