Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022

  • Baharuddin Riqiey
N/ACitations
Citations of this article
187Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pembedaan antara rezim Pemilu dan Pilkada bermula dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XI/2013, yang mana menyebabkan MK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan tentang hasil tentang Pilkada. Akan tetapi selama belum terbentuknya Badan Peradilan Khusus maka MK tetap berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Dengan demikian persoalannya adalah apakah Mahkamah Konstitusi pasca Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022 Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil tentang Pilkada, serta apakah perlu diatur secara terpisah mengenai kewenangan tersebut dalam UUD 1945, dan bagaimana makna Pemilu pasca Putusan MK No. 85/PUU-XX.2022. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode normative, serta bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 pembedaan kedua rezim itu tidak lagi ada, sehingga Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut secara permanent.

Cite

CITATION STYLE

APA

Baharuddin Riqiey. (2023). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022. JAPHTN-HAN, 2(1). https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v2i1.59

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free