Abstract
Trend gaya hidup digital ini ternyata merambah pada persoalan perekonomian. Kebutuhan perekonomian masyarakat dari yang konvensional telah bergeser dengan memanfaatkan tekhnologi keuangan, khususnya bagi masyarakat generasi Z. Saat ini, kebutuhan peminjaman dana telah banyak dilakukan melalui platform fintech yang telah tersebar luas dalam masyarakat. Akhirnya berbagai perusahaan yang menyediakan layanan jasa keuangan pinjaman online ini pun turut merebak belakangan ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah perspektif hukum Islam dani hukum positif terhadap pinjaman online secara ilegal serta perlindungan hukum terhadap pengguna Pinjaman Online (Pinjol) ilegal. Metodei yang digunakani adalah metode kepustakaan dengan pendekatan normatif yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang menelaah peraturan serta regulasi yang terkait dengan isu hukumi yang ditangani. Hasil menunjukkan bahwa Pinjaman online secara ilegal dalam perspektif hukum Islam adalah tidak sah. Sedangkan secara hukum positif dalam hukum perdata, bahwa pinjaman online secara ilegal merupakan suatu transaksi yang tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian. Dalam kebijakan hukum pidana sampai saat ini belum ada ketentuan secara hukum pidana dimana melibatkan layanan pinjol yang ilegal. Sebagai bentuk perlindungan kepda konsumen, perldu edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, dengan tujuan semakin banyak masyarakat yang paham tentang layanan keuangan saat ini.
Cite
CITATION STYLE
Adi, A. A., & Irwandi, I. (2024). Pinjaman Online : Sebuah Respon Hukum Islam dan Hukum Positif. EKALAYA : Jurnal Ekonomi Akuntansi, 2(1), 47–55. https://doi.org/10.59966/ekalaya.v2i1.811
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.