Pengeluaran Tahanan Demi Hukum bagi Tersangka dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia

  • Sanusi A
N/ACitations
Citations of this article
36Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Rumah Tahanan Negara sebagai salah satu sub sistem dari sistem peradilan pidana (an criminal justice  sistem)  khususnya  dalam  pengelolaan  penahanan  menjadi penting karena  lembaga penahanan bukan saja menjadi masalah hukum, akan tetapi terkait juga dengan masalah hak asasi seorang tersangka, sehingga timbul pertanyaan bagaimana perspektif hokum dan hak asasi manusia terhadap pengeluaran tahanan demi hokum bagi tersangka. Pertanyaan selanjutnya bagaimana perspektif hak asasi manusia terhadap pengeluaran tahanan demi hukum bagi tersangka. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui secara juridis formil pengeluaran tahanan demi hukum oleh kepala rumah tahanan negara; dan perspektif hak asasi manusia bagi tersangka, metode yang digunakan tipologi penelitian hukum normatif, pengeluaran tahanan demi hukum oleh Kepala Rumah Tahanan Negara sebagaimana diatur Pasal 19 Ayat (7) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah cukup kuat secara juridis, akan tetapi diwajibkan pemberitahuan terlebih dahulu kepada penegak hukum yang bertangungjawab menahan minimal 10 (sepuluh) hari sebelum habis masa penahanan. Untuk peningkatan kerjasama penegakan hukum, perlu kiranya membangun sistem administrasi persuratan antar unit pelaksana teknis penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan).

Cite

CITATION STYLE

APA

Sanusi, A. (2020). Pengeluaran Tahanan Demi Hukum bagi Tersangka dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(3), 435–444. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.v14.435-444

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free