Abstract
Pemilihan Umum merupakan salah satu bentuk Demokrasi di Indonesia, adanya Pemilihan Umum masyarakat bisa ikut andil dalam menentukan arah Negara. Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kemudian dibantu oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) untuk menciptakan pemilu sesuai dengan yang diamanhkan oleh Perundang-undangan. Pemilihan umum tidak lepas dari peraturan yang harus ditaati agar pelaksanaan pemilu bisa berjalan dengan tertip tapi nyatanya pelaksnaan pemilu belum berjalan dengan apa yang di amanhakan oleh Perundang-undangan, masa kampanye sangat banyak ditemukan pelanggaran di lapangan terkhususnya mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan, Bawaslu Pasaman Barat menemukan 1560 pelanggaran mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye yang mana ini sangat harus ditindak lanjuti guna untuk menciptakan Pemilu yang bersih dari segala pelanggarran terkhususnya mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye yang melanggar. Penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu Pasaman Barat di antara lain adalah dengan memberikan sanksi teguran dan menindak pelanggaran dengan cara menertipkan alat peraga kampanye, adapun metode penelitian ini menggunakan yuridis empiris dengan memperhatikan pelaksanaan hukum atau aturan di lapangan dan pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Pasaman Barat.
Cite
CITATION STYLE
Budiman, A. (2025). PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PADA PEMILLIHAN UMUM 2024 DI KABUPATEN PASAMAN BARAT. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 8(2), 561–580. https://doi.org/10.21111/jicl.v8i2.14544
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.