Analisis Penanggalan Sistem Dua Puluh Hari dalam Satu Pekan pada Penentuan Hari Baik dan Buruk di Kab. Pinrang Perspektif Ilmu Falak

  • Sukirman N
  • Nuraisyah
  • Nurul Wakia
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penanggalan sistem dua puluh hari dalam satu pekan pada penentuan hari baik dan buruk merupakan penanggalan Bugis atau kalender Bugis yang digunakan di masyarakat Bugis pra-Islam Kab. Pinrang pada masa lampau. Keunikan penanggalan ini adalah selain mengenal adanya tujuh hari dalam satu pekan, juga mengenal adanya dua puluh hari dalam satu pekan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) sistem penanggalan dalam dua puluh hari dalam satu pekan di Kab. Pinrang. 2) metode penentuan hari baik dan buruk di Kab. Pinrang. 3) kajian Ilmu Falak terkait penanggalan sistem duapuluh hari dalam satu pekan untuk menentukan hari baik dan buruk di Kab. Pinrang.. Penelitian ini tergolong dalam penelitian lapangan (Kualitatif Research) dengan metode pengumpulan data, observasi, dokumentasi serta wawancara bebeerapa pihak yang bersamgkutan yang bersumber dari tokoh adat di Kab. Pinrang serta tokoh Ilmu Falak UIN Alauddin Makassar dengan pendekatan syar’i berdasarkan al-Qur’an dan hadis, pendekatan filologi, pendekatan sosiologi dan pendekatan astronomis.Kata kunci: Penanggalan sistem dua puluh hari dalam sepekan, hari baik dan buruk, Ilmu Falak

Cite

CITATION STYLE

APA

Sukirman, N., Nuraisyah, & Nurul Wakia. (2022). Analisis Penanggalan Sistem Dua Puluh Hari dalam Satu Pekan pada Penentuan Hari Baik dan Buruk di Kab. Pinrang Perspektif Ilmu Falak. HISABUNA: Jurnal Ilmu Falak, 3(2), 83–100. https://doi.org/10.24252/hisabuna.v3i2.26485

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free