Perkembangan internet menyebabkan terbentuknya dunia baru, setiap individu memiliki hak dan kemampuan untuk berinteraksi dengan semua orang yang dapat mencegahnya. Globalisasi yang sempurna menghubungkan seluruh komunitas digital, salah satunya adalah sektor bisnis yang disebut e-commerce. E-commerce memiliki perbedaan dari perjanjian jual beli konvensional dan membawa konsekuensi hukum yang berbeda dan juga terdapat beberapa permasalahan yang belum lazim dijelaskan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Untuk mendekati permasalahan dalam penelitian ini penulis menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data menggunakan data sekunder. Hasil penelitian adalah pemenuhan syarat kesepakatan para pihak dalam membuat kontrak jual beli dalam e-commerce dapat dipenuhi apabila memenuhi ketentuan di dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga apabila kontrak tersebut telah memenuhi kedua aturan tersebut, maka dari sudut pandang kesepakatan dianggap sah dan dan mengikat para pihaknya. Oleh sebab itu, kata sepakat merupakan syarat sahnya perjanjian sesuai dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
CITATION STYLE
Permana, Y. S. (2023). PERJANJIAN JUAL-BELI MELALUI E-COMMERCE DI DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Publika, 11(1), 274. https://doi.org/10.33603/publika.v11i1.8228
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.