AbstractThis research aims at 1) digging and analyzing the regulation of Trademark Dilution as a means of giving protection for those who hold wellknown trademark which is stated in Indonesia Law; and 2) analyzing and fnding whether it is necessary or not to do the regulation of trademark dilution in Indonesia. The result of research shows that: 1) regulation of trademark dilution is a way to protect the owner of wellknown trademark which is stated in Law of Indonesia chapter 6 article (2) of the Law of trademark 2001. It is based on chapter 16 article (3) TRIPs; 2. for the recommendation of Trademark Dilution, it is put in the revision of trademark in future Law by strengthening Article 6 (2) 2001 in Law of trademark 2001.IntisariPenelitian ini bertujuan: 1. Untuk menggali dan menganalisis pengaturan Dilusi Merek sebagai cara pemberian perlindungan hukum bagi pemegang Merek Terkenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan negara lain serta Konvensi Internasional; 2. Untuk menganalisis dan menemukan perlu atau tidaknya dilakukan pengaturan dilusi merek di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan: 1. Pengaturan Dilusi Merek sebagai cara pemberian perlindungan hukum bagi pemegang Merek Terkenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dengan menggunakan penyesuaian Pasal 6 ayat (2) UUM 2001 berdasarkan Pasal 16 ayat (3) TRIPs. 2. Dalam prospek perbaikan pengaturan dilusi merek di Indonesia perlu dipertimbangkan dengan memperkuat Pasal 6 ayat (2) UUM 2001.
CITATION STYLE
Dwisvimiar, I. (2016). PENGATURAN DOKTRIN DILUSI MEREK SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL DI INDONESIA. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 28(2), 232. https://doi.org/10.22146/jmh.16720
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.