Abstract
Abstrak Surat Edaran Departemen Dalam Negeri Direktorat Jendral Agraria Nomor Dpt/12/63/12/69, tanggal 20 Desember 1969, menyatakan bahwa surat keterangan ahli waris dapat dibuat oleh Notaris, Camat, dan juga Balai Harta Peninggalan. Berangkat dari hal tersebut, penelitian ini bertujuan menganalisis dan memahami peran Balai Harta Peninggalan dalam peralihan Hak Waris Atas Tanah Pada Warga Negara Indonesia Keturunan Arab di Daerah Istimewa Yogyakarta dan memahami akibat hukum apabila …
Cite
CITATION STYLE
Hadis, W. (2018). Peran Balai Harta Peninggalan Dalam Peralihan Hak Tanah Bagi Keturunan Arab Di Yogyakarta. Jurnal Lex Renaissance, 3(2). https://doi.org/10.20885/jlr.vol3.iss2.art12
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.