Abstract
Dalam IHL, prinsip military necessity berangkat dari suatu pemikiran yang mendasar untuk menyeimbangkan antara kepentingan militer dengan perlindungan terhadap korban perang. Oleh karena itu setiap kaidah hukum humaniter yang terbentuk sebelumnya sudah melalui pertimbangan antara principle of humanity dan military necessity. Prinsip military necessity tidak bertujuan membatasi atan mencegah timbulnya konflik-konflik bersenjata tetapi membatasi kekerasan dengan tetap mengakomodir kepentingan militer. Karena itu, prinsip military necessity dapat dikatakan melengkapi prinsip-prinsip strategi peperangan yang telah dianut oleh angkatan-angkatan bersenjata diseluruh dunia. Prinsip-prinsip tersebut adalah prinsip objective, prinsip concentration, prinsip surprise, prinsip security, dan yang relevan adalah prinsip economy of force.
Cite
CITATION STYLE
Mulyono, H. (2017). PRINSIP MILITARY NECESSITY DALAM HUKUM INTERNASIONAL HUMANITER. Jurnal Hukum & Pembangunan, 35(2), 167. https://doi.org/10.21143/jhp.vol35.no2.1461
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.