Abstract
Kehadiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang disahkan pada tanggal 2 Oktober 2014 merubah wajah hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Otonomi daerah yang dijalankan selama ini semata-mata hanya dipahami sebagai perpindahan kewajiban pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk masyarakat. Padahal substansi penting dari otonomi daerah adalah pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah secara politik dan ekonomi agar pembangunan dan pertumbuhan ekonomi berlangsung secara adil dan merata di daerah. Sehingga konsep otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yang ditekankan lebih tajam dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Perubahan yang mendasar lain yang tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ialah ditetapkannya Urusan Wajib Daerah, dan pola hubungan Urusan Konkuren antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang langsung dimasukkan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tujuan Penelitian adalah 1.Untuk Mengetahui Hubungan Wewenang Antara Pemerintah Pusat Dengan Wewenang Pemerintah Daerah Berdasarkan Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Untuk Mengetahui Hubungan Pengawasan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Berdasarkan Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut yang akan berimplikasi dengan hubungan pusat dan daerah dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia, implikasi titik berat wewenang otonomi diletakan pada provinsi dalam menata hubungan kewenangan antara pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah. serta konsep letak titik berat wewenang otonomi pada ide negara kesatuan Republik Indonesia. Iuaran yang ditargetkan yaitu jurnal yang akan membahas mengenai Hubungan Wewenang Antara Pemerintah Pusat Dengan Wewenang Pemerintah Daerah Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Berdasarkan Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia
Cite
CITATION STYLE
Hidayat, C. N., & Niagara, S. G. (2022). Hubungan Wewenang antara Pemerintah Pusat dengan Wewenang Pemerintah Daerah di Tinjau dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Berdasarkan Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 146. https://doi.org/10.32493/rjih.v5i2.27608
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.