HAK WARIS ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DICATATKAN MENURUT KUHPERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

  • Rahmatun D
  • Sahruddin S
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

HAK WARIS ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DICATATKAN MENURUT KUHPERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DWIANA AULYA RAHMATUN  Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, Universitas Mataram    E-mail:dianaaulya9@gmail.com ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis kedudukan dan kewarisan anak dari perkawinan beda agama. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yang menggunakan pendekatan konseptual, dan pendekatan Undang-Undang. Hasil dari penelitian ini ialah kedudukan anak dari perkawinan beda agama adalah anak tidak sah, karena menurut undang-undang perkawinan anak yang sah adalah anak yang berasal dari perkawinan yang sah, sedangkan perkawinan beda agama merupakan perkawinan yang dilarang sesuai SEMA, dan Putusan MK. Untuk kewarisan anak dari perkawinan beda agama menurut kuhperdata perkawinan beda agama bukan larangan untuk seorang menjadi ahli waris, sedangkan menurut kompilasi hukum islam perkawinan beda agama merupakan penghalang bagi anak untuk menjadi ahli waris. Kata Kunci : Perkawinan, hukum, Agama.  Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis kedudukan dan kewarisan anak dari perkawinan beda agama. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yang menggunakan pendekatan konseptual, dan pendekatan Undang-Undang. Hasil dari penelitian ini ialah kedudukan anak dari perkawinan beda agama adalah anak tidak sah, karena menurut undang-undang perkawinan anak yang sah adalah anak yang berasal dari perkawinan yang sah, sedangkan perkawinan beda agama merupakan perkawinan yang dilarang sesuai SEMA, dan Putusan MK. Untuk kewarisan anak dari perkawinan beda agama menurut kuhperdata perkawinan beda agama bukan larangan untuk seorang menjadi ahli waris, sedangkan menurut kompilasi hukum islam perkawinan beda agama merupakan penghalang bagi anak untuk menjadi ahli waris.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rahmatun, D. A. R., & Sahruddin, S. (2025). HAK WARIS ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DICATATKAN MENURUT KUHPERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. Private Law, 5(1), 238–248. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5150

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free