Akibat Hukum Dari Pembunuhan Berencana Terhadap PNS Sebagai Saksi Kunci Tindak Pidana Korupsi

  • Anak Agung Ngurah Bayu Try Bhuana
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pembunuhan berencana merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tidak berprikemanusiaan dan dilarang oleh agama. Tindakan pembunuhan berencana, termasuk masalah hukum yang perlu dikaji secara mendalam contohnya pada kasus pembunuhan berencana terhadap PNS sebagai saksi kunci tindak pidana korupsi. Rumusan permasalahan ini, Bagaimanakah pengaturan hukum tentang pembunuhan berencana? dan Bagaimanakah sanksi bagi pelaku pembunuhan berencana terhadap PNS sebagai saksi kunci pada tindak pidana korupsi? Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan serta analisis konsep hukum? Simpulan dari penelitian ini yaitu Pengaturan hukum tentang pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Sanksi bagi pelaku pembunuhan berencana terhadap PNS sebagai saksi kunci pada tindak pidana korupsi adalah dengan pidana mati atau pidana penjara. Ancaman pidananya lebih berat dari pada Pasal 338 dan 339 KUHP. Saran dalam penelitian ini kepada pemerintah diharapkan agar pengaturan mengenai pembunuhan berencana khususnya penerapan hukuman matinya tetap dipertahankan, karena pembunuhan berencana ini kejahatan yang sangat keji dan sebagai pelanggaran HAM

Cite

CITATION STYLE

APA

Anak Agung Ngurah Bayu Try Bhuana. (2024). Akibat Hukum Dari Pembunuhan Berencana Terhadap PNS Sebagai Saksi Kunci Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Analogi Hukum, 5(3), 256–262. https://doi.org/10.22225/ah.5.3.2023.256-262

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free