Wanprestasi yang Dilakukan oleh Pihak Debitur Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pada Koperasi Dana Rahayu

  • Karanantara I
  • Budiartha I
  • Ujianti N
N/ACitations
Citations of this article
49Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satu lembaga non perbankan yaitu koperasi memfasilitasi pinjaman kredit untuk kebutuhan hidup masyarakat. Tujuannya yakni guna memberi sarana penyalur pinjaman atau kredit diperuntukan masyarakat diperioritaskan serta orang-orang pada umumnya. Tetapi nyatanya, makin mudah diberikan jasa kredit pada masyarakat, cenderung jadi permasalahan didalam pembayaran kredit terkait. Misalnya wanprestasi yang dilakukan oleh masyarakat karena tidak melaksanakan perjanjian yang telah disepakati. Oleh karena itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan rumusan masalah 1). Apa penyebab terjadinya wanprestasi oleh pihak debitur di dalam pelaksanaan perjanjian kredit pada Koperasi Dana Rahayu ? 2). Bagaimanakah cara penyelesaian wanprestasi oleh pihak debitur pada Koperasi Dana Rahayu? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Debitur bisa disebut bertindak wanprestasi jika debitur tak melaksanakan yang disanggupi akan dilakukannya, melaksanakan tapi tidak sebagaimana dijanjikan, melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat, melaksanakan sesuatu menurut perjanjian tak boleh dilakukan. Penyebab terjadinya wanprestasi di Koperasi Dana Rahayu dikarenakan debitur tidak membayar tunggakan selama satu tahun sembilan bulan seperti yang sudah diperjanjikan dalam perjanjian kredit. Dalam Keputusan Pengurus Koperasi Dana Rahayu wanprestasi debitur pada perjanjian kredit diselesaikan dengan cara sedapat mungkin dilakukan pendekatan kekeluargaan kepada anggota peminjam, Jika masih memungkinkan dilakukan penjadwalan kembali menyangkut jadwal pembayaran atau jangka waktunya, Jika semua hal-hal yang sifatnya kekeluargaan sudah tidak mampu dan tidak mungkin untuk dilakukan penyelesaian maka jalan terakhir adalah melakukan penyitaan jaminan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Karanantara, I. B. E., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2020). Wanprestasi yang Dilakukan oleh Pihak Debitur Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pada Koperasi Dana Rahayu. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 160–164. https://doi.org/10.22225/ah.2.2.1914.160-164

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free