MEMAKNAI KEMBALI KONSEP NUSYUZ DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM PERSPEKTIF GENDER & MAQASHID SYARIAH JASSER AUDA

  • Putra M
  • Sumbulah U
N/ACitations
Citations of this article
276Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sebagian ulama kontemporer memandang bahwa konsep nusyuz dalam pasal 84 Kompilasi Hukum Islam (KHI) bersifat diskriminatif terhadap perempuan. Dalam pasal tersebut setidaknya hak dan kewajiban banyak dilimpahkan terhadap perempuan. Jika istri tidak dapat menjalankan kewajiban, maka berlaku hukum nusyuz, namun tidak berlaku sebaliknya bagi suami. Dalam konteks ini maka terdapat ambivalensi, ambiguity, dan ketidakadilan suatu hukum. Karena itu, tulisan ini mendiskusikan  kembali makna nusyuz dalam KHI perspektif gender dan relevansinya dalam perkembangan hukum Islam di Indonesia. Penelitian pustaka dengan pendekatan historis dn analisis gender ini menunjukkan: pertama, relevansi konsep nusyuz dalam fikih dan KHI terletak pada implikasi hukum yang tersirat dari pemahaman pada substansi tekstualitas; kedua, pemaknaan kembali konsep nusyuz melalui pendekatan sistem maqashid al-syariah Jasser Auda bahwa dalam rangka melindungi dan mengembangkan hak asasi perempuan adalah dengan menambahkan konsep nusyuz suami pada pasal 84 KHI. Dengan demikian, prinsip kesetaraan dan keadilan menjadi aspek penting dalam memaknai kembali konsep nusyuz, yang bisa saja dilakukan baik oleh isteri maupun suami.

Cite

CITATION STYLE

APA

Putra, M. H. A., & Sumbulah, U. (2020). MEMAKNAI KEMBALI KONSEP NUSYUZ DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM PERSPEKTIF GENDER & MAQASHID SYARIAH JASSER AUDA. EGALITA, 15(1). https://doi.org/10.18860/egalita.v15i1.10179

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free