Abstract
Abstrack Penyerapan anggaran merupakan salah satu indikator yang dapat menunjukkan berhasilnya program atau kebijakan yang dilakukan pemerintah. Pelaksanaan anggaran dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah No 16 tahun 2019 dan Peraturan Bupati Madiun No 47 tahun 2019. Penyerapan anggaran yang rendah diawal tahun menyebabkan terjadinya penumpukan penyerapan anggaran di triwulan IV pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Madiun.Tahun 2020, sehingga menyebabkan realisasi anggaran tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa realisasi anggaran triwulan I sebesar 0,67%, triwulan II sebesar 0,84%, triwulan III sebesar 3.13% dan triwulan IV sebesar 86,27%. Penyebab dominan rendahnya penyerapan anggaran pada triwulan IV tahun 2020 adalah factor Perencanaan dengan presentase 4,98%, Pelaksanaan Anggaran dengan prosentase 3,69%, Sumber Daya Manusia dengan presentasi sebesar 3,75% dan Pengadaan Barang Jasa dengan prosentase 3,66% sedangkan faktor utama dalam perencanaan menyebabkan rendahnya penyerapan anggaran pada triwulan IV tahun 2020 adalah Adanya kebijakan pemerintah tentangan pengurangan anggaran (recofusing) 9,60% Kata kunci: Efektivitas, penumpukan anggaran, Martani dan lubis
Cite
CITATION STYLE
. A., . S., & Purwanto, A. (2023). EFEKTIVITAS PENYERAPAN ANGGARAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN MADIUN TAHUN 2020. JI@P, 11(2). https://doi.org/10.33061/jp.v11i2.7156
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.