Penguatan Sektor Pertanian Melalui Bank Wakaf Tani Berbasis Mudharabah

  • Istikomah I
N/ACitations
Citations of this article
79Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu filantropi Islam yang berkembang pada saat ini adalah wakaf tunai. Wakaf tunai dinilai memiliki tingkat fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan wakaf tradisional. Di Indonesia, praktek pemberdayaan wakaf masih belum optimal. Paradigma masyarakat tentang wakaf masih terbatas pada persoalan ibadah. Untuk mendorong giat berwakaf tunai di masyarakat, tidak cukup dilakukan dengan cara sosialisasi dan edukasi. Pemerintah harus memberikan keteladanan berwakaf tunai kepada masyarakat. Dengan menggunakan metode eksploratif, penulis menyajikan konsep keteladanan pemerintah melalui Bank Wakaf Tani untuk menguatkan sektor pertanian di Indonesia. Konsep Bank Wakaf Tani merupakan wakaf tunai dari Kementerian Pertanian yang diperuntukkan bagi petani kurang mampu. Dengan skema mudharabah, Bank Wakaf Tani diharapkan mampu menjadi mitra bagi petani untuk menuju kesejahteraan. Secara keseluruhan makalah ini memiliki misi untuk mendorong model-model pemberdayaan wakaf tunai untuk dapat menjadi acuan pemberdayaan wakaf tunai dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bangsa.

Cite

CITATION STYLE

APA

Istikomah, I. (2019). Penguatan Sektor Pertanian Melalui Bank Wakaf Tani Berbasis Mudharabah. TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law, 2(2), 135. https://doi.org/10.21043/tawazun.v2i2.6067

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free