PANDANGAN HAKIM TERHADAP KEADAAN MEMAKSA

  • Cahaya S
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

AbstrakKeadaan Memaksa dalam hukum pidana dikenal dengan sebutan overmacht sedangkan keadaan memaksa dalam ruang lingkup hukum perdata dikenal dengan sebutan force majeure. Anggapan yang menyatakan bahwa sumber hukum satu-satunya adalah undang-undang dan di luar undang-undang tiada hukum, ternyata pada saat sekarang telah ditinggalkan orang. Hakim dapat membuat peraturan sendiri dengan jalan menemukan norma-norma hukum yang baru, ataupun dengan melakukan penafsiran hukum yang berhubungan dengan kasus yang diadilinya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Cahaya, S. (2012). PANDANGAN HAKIM TERHADAP KEADAAN MEMAKSA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 42(4), 519. https://doi.org/10.21143/jhp.vol42.no4.265

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free