Abstract
AbstrakKeadaan Memaksa dalam hukum pidana dikenal dengan sebutan overmacht sedangkan keadaan memaksa dalam ruang lingkup hukum perdata dikenal dengan sebutan force majeure. Anggapan yang menyatakan bahwa sumber hukum satu-satunya adalah undang-undang dan di luar undang-undang tiada hukum, ternyata pada saat sekarang telah ditinggalkan orang. Hakim dapat membuat peraturan sendiri dengan jalan menemukan norma-norma hukum yang baru, ataupun dengan melakukan penafsiran hukum yang berhubungan dengan kasus yang diadilinya.
Cite
CITATION STYLE
Cahaya, S. (2012). PANDANGAN HAKIM TERHADAP KEADAAN MEMAKSA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 42(4), 519. https://doi.org/10.21143/jhp.vol42.no4.265
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.