KONTEKSTUALISASI TEOLOGI KEADILAN DALAM POLIGAMI

  • Kaprawi
  • Kasjim Salenda
  • Rahmatiah
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kajian ini membahas teologi keadilan dalam hukum Islam terkait poligami. Teologi keadilan mengacu pada keadilan berdasarkan nalar agama, di mana keadilan dianggap mutlak dan secara moral mengikat. Orang beriman diperingatkan agar tidak membiarkan kebencian mengganggu keadilan, karena keadilan dekat dengan ketakwaan dan kebenaran. Dalam hukum Islam, keadilan berarti tidak memihak, kesesuaian, keseimbangan, dan penghargaan terhadap hak individu. Masalah utama yang dibahas adalah kontekstualisasi teologi keadilan dalam hukum poligami. Tujuan kajian ini adalah menjelaskan secara utuh kontekstualisasi tersebut. Metodologi yang digunakan adalah penelitian pustaka dengan pendekatan deskriptif dan teknik dokumenter, menganalisis data kualitatif dari buku, literatur, artikel, dan jurnal. Data diuraikan, dikelompokkan, dan dianalisis secara kritis untuk mendapatkan kesimpulan konkret.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kaprawi, Kasjim Salenda, & Rahmatiah. (2024). KONTEKSTUALISASI TEOLOGI KEADILAN DALAM POLIGAMI. AL-MUTSLA, 6(1), 199–211. https://doi.org/10.46870/jstain.v6i1.1021

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free