Abstract
Penulis merasa berwajib untuk terlebih dahulu menjelaskan istilah dan Pergantian Negara. Dengan Pergantian Negara dimaksudkan untuk menciptakan suatu istilah dalam bahasa Indonesia yang pengertiannya sama dengan State Succession. Pengertian State Succession menunjuk pada suatu keadaan dimana kedaulatan suatu negara pada wilayah tertentu diganti oleh negara lain. Penulis sengaja tidak menterjemahkan State Succession dengan Suksesi Negara. Karena terjemahan sedemikian ada yang menyatakan sebagai "Indo Saxonization'' dan dapat menimbulkan "an artificial cultural artifact," dan pada suatu bahasa yang dinamis selaras dengan detak jantung dan jiwa bangsanya.
Cite
CITATION STYLE
Suraputra, D. S. (1979). Negara-Negara Baru dan Masalah Perjanjian Internasional Sehubungan dengan Pergantian Negara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 9(3), 262. https://doi.org/10.21143/jhp.vol9.no3.754
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.