Abstract
Negligence istilah dalam kedokteran, begitu juga istilah dalam mal-praktek (medical malpractice). Permasalahan timbul akibat hubungan kurang baik antara pasien dengan petugas kesehatan atas dasar mutual understanding, mutual trust dan mutual respect. Dasar inilah yang disebut sebagai perjanjian yang menimbukkan ganti rugi atau wan-prestasi salah satu pihak. Hukum di Indonesia mengatur sendiri mengenai mal-praktek dalam medical law, akan tetapi mengikuti aturan hukum perdata. Sedang hukum Islam pedoman way of life mengharuskan proteksi.
Cite
CITATION STYLE
Khanifa, N. K. (2016). Ganti Rugi Akibat Mal-Praktek Kelalaian Medik: Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata. Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 2(01), 137–156. https://doi.org/10.32699/syariati.v2i01.1125
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.