Masih maraknya penyelundupan rokok ilegal saat ini di Kota Makassar. Padahal sebagian besar sumber pendapatan negara berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT). Baru-baru ini, 14 Maret 2022 Bea Cukai menemukan rokok ilegal sejumlah 1.099.800 batang. Penyelundupan rokok ilegal jelas telah merugikan negara dan masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui modus operandi pelaku dan sinergitas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dengan Kepolisian RI dalam pemberantasan penyelundupan rokok ilegal. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif-normatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan modus operandi tindak pidana penyelundupan rokok ilegal sangat beragam. Namun modus operandi penyelundupan rokok ilegal yang terjadi pada 11-19 Maret 2022 di Makassar menggunakan jasa ekspedisi. Untuk memberantas penyelundupan rokok ilegal, DJBC telah membangun sinergitas kemitraan dengan Kepolisian RI melalui kerja sama dalam pengawasan, penyelidikan, penyidikan, dan operasi penindakan. Bentuk sinergitas lainnya yang dilakukan DJBC adalah melakukan kunjungan kedinasan sebagai bentuk apresiasi kerja sama dan untuk sinergitas yang berkelanjutan.
CITATION STYLE
Larissa, D. (2022). Sinergitas DJBC dan Kepolisian dalam Memberantas Penyelundupan Rokok Ilegal : Perspektif Hukum Islam. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 20(2), 243–259. https://doi.org/10.35905/diktum.v20i2.3862
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.