Analisis Kepatuhan PSAK No. 109 Akuntansi Zakat, Infak Dan Sedekah

  • Husein H
  • Wali S
N/ACitations
Citations of this article
45Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Nirtransparannya lembaga pemerintah, distribusi zakat hanya untuk kepentingan konsumtif serta kurangnya dukungan pemerintah terkait Undang-Undang tentang zakat, merupakan beberapa faktor ketidakefektifan dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penerapan PSAK Syariah 109 pada Badan Amil Zakat Provinsi Maluku. Jenis penelitian ini adalah studi kasus dengan penggunaan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui observasi serta wawancara kepada responden sebagai objek penelitian yang relevan dengan penyusunan laporan keuangan BAZNAS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan atas kepatuhan terhadap konsep pengakuan dan pengukuran zakat pada Badan Amil Zakat Provinsi Maluku sudah sesuai dengan PSAK Syariah 109. Sementara penerapan atas konsep pengakuan dan pengukuran infak/sedekah pada Badan Amil Zakat Provinsi Maluku belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK Syariah 109. Kepatuhan atas Penerapan konsep penyajian dan pengungkapan pada Badan Amil Zakat Provinsi Maluku belum sesuai dengan PSAK 109. Hal ini ditandai dengan tidak adanya laporan keuangan yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di dalam PSAK 109.

Cite

CITATION STYLE

APA

Husein, H., & Wali, S. (2020). Analisis Kepatuhan PSAK No. 109 Akuntansi Zakat, Infak Dan Sedekah. Jurnal Akuntansi, 6(1), 52–71. https://doi.org/10.30598/jak.6.1.52-71

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free