Collaborative Governance merupakan kerjasama antar Stakeholder yang memuat pihak pemerintah, swasta dan masyarakat. Kota Yogyakarta sangat memerlukan kerjasama antar Stakeholder untuk dapat mewujudkan pembangunan dan pengelolaan RTHP, mengingat luas wilayah Kota Yogyakarta yang relatif kecil dan pentingnya keberadaan RTHP yang bukan hanya menjadi penghijauan tetapi juga untuk menjaga keseimbangan di lingkungan perkotaan. Oleh karena itu, DLH Kota Yogyakarta yang menjadi pemeran kunci dalam pengelolaan RTHP mengajak instansi lain seperti Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kota Yogyakarta dan pihak swasta seperti CV Sarana Mega Konstruksi, serta mengajak masyarakat sekitar untuk bekerjasama dalam membangun dan mengelolaan RTHP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses Collaborative Governance yang selama ini dijalin antar Stakeholder untuk mewujudkan pengelolaan RTHP yang baik. Jenis penelitian yang digunakan yaitu kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan hasil analisa dari teori yang digunakan. Hasil penelitian yakni Collaborative Governance melalui 4 proses yakni adanya tahapan assesment, tahapan initiation, tahapan deliberation dan tahapam implementation.
CITATION STYLE
Novita Suratman, F., & Darumurti, A. (2021). COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK (RTHP) DI KOTA YOGYAKARTA. Jurnal Pemerintahan Dan Kebijakan (JPK), 2(2), 102–121. https://doi.org/10.18196/jpk.v2i2.12743
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.