Abstract
Dalam pelaksanaan securities crowdfunding syariah, diperlukan adanya analisis mengenai pelaksanaannya sehingga tidak merugikan para pihak dan dibutuhkan regulasi berdasarkan aktivitas dan aturan yang ada, kemudian pemerintah mengevaluasi tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, dimana ketentuannya mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 57 /POJK.04/2020 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi dan Fatwa DSN No 140/DSN-MUI/VIII/2021 Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian normatif; tahap penelitian, studi kepustakaan; dan analisis deduktif, jenis pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Peneliti juga menggunakan metode kepustakaan (library research). Dalam tanggung jawab hukum Dewan Pengawas Syariah terhadap Securities Crowfunding Syariah di Indonesia, OJK hendaknya menciptakan kegiatan industri keuangan syariah di Indonesia berdasarkan prinsip syariah yang teratur, adil, transparan, akuntabel, dan menstabilkan sistem keuangan di Indonesia.
Cite
CITATION STYLE
Tektona, R. I. (2022). TANGGUNG JAWAB HUKUM DEWAN PENGAWAS SYARIAH TERHADAP SECURITIES CROWDFUNDING SYARIAH DI INDONESIA. JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ), 2(2), 139. https://doi.org/10.35194/jj.v2i2.2066
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.