Abstract
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bertransaksi dengan pihak ketiga harus memiliki surat keterangan agar dapat menggunakan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan kewajiban PPh terhadap UMKM yang tidak memiliki surat keterangan serta solusi atas masalah yang muncul. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UMKM tanpa surat keterangan dikenai dua jenis pajak penghasilan dan terdapat beberapa solusi atas masalah tersebut. Selain itu, UMKM yang telah melewati batas peredaran bruto bisa mengenakan PP No. 23 Tahun 2018 sampai dengan akhir tahun berjalan.
Cite
CITATION STYLE
Cornelia, Y., & Wijaya, S. (2022). Perpajakan UMKM: Isu Pajak Berganda. INFO ARTHA, 6(1), 76–88. https://doi.org/10.31092/jia.v6i1.1671
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.