Abstract
Sebagai pangkal tolak pemikiran ialah dimanakah medan permasalahan hukum ini. Untuk itu jelas bahwa kita harus berorientasi pada apakah yang merupakan hukum di Indonesia ini. Ssebagai suatu usaha penggolongan yang sederhana yang dapat kita lakukan ialah mengkaitkannya dengan macam hukum yang ada. Dalam hal ini kita melihat dua golongan besar yang bukan dikaitkan dengan bentuknya, melainkan dihubungkan dengan organisasi negara dan organisasi-organisasi di masyarakat. Setiap medan bahasa hukum sudah barang tentu memiliki masalah-masalahnya sendiri-sendiri, namun secara umum dapat dikatakan bahwa masalahnya ialah bagaimana menggunakan bahasa yang baik. Baik karena benar, maupun "baik" karena diterima oleh masyarakat karena dimengerti dan disepakati oleh masyarakat luas. Disini dapat dikatakan bahwa bahasa yang baik memberikan "wibawa" kepada hukum, sedangkan hukum yang berwibawa, mudah untuk menumbuhkan kepatuhan pada hukum tersebut: Dan bukankah kepatuhan pada hukum didambakan oleh setiap bentuk kehidupan bernegara dan bermasyarakat, sehingga dapat kita katakan bahwa bahasa hukum erat pula hubungannya dengan kepatuhan pada hukum.
Cite
CITATION STYLE
Wahjono, P. (1983). BEBERAPA PERMASALAHAN BAHASA HUKUM Dl INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 13(3), 201. https://doi.org/10.21143/jhp.vol13.no3.964
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.