SEBAB-SEBAB TERJADINYA PERBEDAAN MA•HAB

  • Zahid R
N/ACitations
Citations of this article
120Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perbedaan pendapat dalam lapangan hukum sebagai hasil penelitian (ijtihad), tidak perlu dipandang sebagai faktor yang melemahkan kedudukan hukum Islam, bahkan sebaliknya bisa memberikan kelonggaran kepada banyak orang (rahmatan lil ‘ªlamÌn). Dalam sejarah pengkajian hukum Islam dikenal beberapa madzhab fiqih yang secara umum terbagi dua, yaitu madzhab sunni dan maühab shi’i. Di kalangan Sunni terdapat beberapa madzhab, yaitu H{anafi, Maliki, Sha>fi’i dan H{anbali. Sedangkan di kalangan syiah terdapat dua madzhab fiqih, yaitu Zaidiyah dan Ja’fariah. Namun yang masih berkembang kini hanyalah madzhab Ja’fariah dan Shi’ah Imamiyah.Terjadinya perbedaan dalam madzhab disebabkan oleh terjadinya perbedaan pendapat dikalangan ulama, perbedaan pendapat inilah yang kemudian melahirkan madzhab-madzhab Islam yang masih menjadi pegangan orang sampai sekarang. Pangkal perbedaan ulama adalah tingkat berbeda antara pemahaman manusia dalam menangkap pesan dan makna, mengambil kesimpulan hukum, menangkap rahasia syariat dan memahami ‘illat hukum. Semua ini tidak bertentangan dengan kesatuan sumber syariat. Karena syariat Islam tidak saling bertentangan satu sama lainnya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Zahid, R. A. (2016). SEBAB-SEBAB TERJADINYA PERBEDAAN MA•HAB. Tribakti: Jurnal Pemikiran Keislaman, 26(1), 65–83. https://doi.org/10.33367/tribakti.v26i1.203

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free