PENDAMPINGAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM

  • Satrio D
  • Taftazani B
  • Wibowo H
N/ACitations
Citations of this article
49Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Setiap tahun, terjadi 4.000 kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak. Menurut Romli, Atmasasmita dalam Wagiati Soetodjo, terdapat faktor intrinsik dan ekstrintik dari kenakalan anak yang menyebabkan anak melakukan tindak pidana dan terpaksa berhadapan dengan hukum, faktor intelegentia, usia, kelamin, dan kedudukan anak dalam keluarga menjadi faktor instrinsik kenakalan anak dan faktor rumah tangga, pendidikan & sekolah, pergaulan anak, dan mass media menjadi faktor ekstrinsik kenakalan anak. Undang-undang perlindungan anak tidak menjamin anak berhadapan dengan hukum mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka peroleh. Pekerja sosial sebagai pendamping anak berhadapan dengan hukum harus memiliki pribadi matang, kepekaan, kreatif , pengamatan diri, keinginan menolong, keberanian, dan kepekaan. Rekomendasi yang diajukan : (1) Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pekerja sosial melalui Diklat pekerja sosial koreksional, (2) menguji coba model pendampingan pada anak berkonflik hukum, (3) advokasi pemerintah tentang batas usia minimal anak berkonflik hukum dari 8 tahun menjadi 12 tahun.

Cite

CITATION STYLE

APA

Satrio, D. B. H., Taftazani, B. M., & Wibowo, H. (2015). PENDAMPINGAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1). https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.13261

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free