TITIK SINGGUNG KERAGAMAN SISTEM HUKUM DALAM PEMBAGIAN HARTA KEKAYAAN PERKAWINAN PADA PERKAWINAN SERIAL

  • Yunanto Y
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Realitas menunjukkan adanya inkonsistensi dalam memaknai dan melakukan pembagian harta kekayaan perkawinan akibat adanya keragaman aturan khususnya dalam perkawinan serial. Rumusan masalah dalam penelitian ini terkait titik singgung kesamaan makna dan hakikat pembagian harta kekayaan perkawinan dalam keragaman sistem hukum harta perkawinan; dan  penyelesaian pembagian harta kekayaan perkawinan dalam perkawinan serial berbasis keragaman aturan dalam praktik di pengadilan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan: terdapat kesamaan makna dan hakikat pembagian harta kekayaan perkawinan dalam keragaman sistem hukum harta kekayaan perkawinan pada harta yang diperoleh selama perkawinan di luar harta yang diperoleh karena warisan dan hibah; dan dalam perkawinan serial terbentuk masing-masing kelompok harta kekayaan perkawinan yang terpisah dan berdiri sendiri-sendiri.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yunanto, Y. (2018). TITIK SINGGUNG KERAGAMAN SISTEM HUKUM DALAM PEMBAGIAN HARTA KEKAYAAN PERKAWINAN PADA PERKAWINAN SERIAL. Masalah-Masalah Hukum, 47(4), 385. https://doi.org/10.14710/mmh.47.4.2018.385-399

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free