URGENSI PERUBAHAN SIFAT TINDAK PIDANA PERZINAAN DI INDONESIA DARI TINDAK PIDANA ADUAN MENJADI TINDAK PIDANA BIASA

  • Wangsa M
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

KUHP merupakan produk hukum Belanda yang berdasarkan nilai-nilai individualisme dan liberalisme yang bertolak belakang dengan hukum dan budaya bangsa Indonesia. Hal ini terlihat dalam Pasal 284 KUHP tentang zina, perbuatan zina tidak dapat dilakukan penuntutan jika tidak adanya aduan. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis perlunya perubahan sifattindak pidana perzinaan dalam KUHP Indonesia menjadi tindak pidana biasa, dan membuat formulasi tindak pidana perzinaan dalam KUHP Indonesia yang akan datang agar menjadi tindak pidana biasa. Dalam penelitian ini menghasilkan: Pertama, berdasarkan analisis terhadap putusan-putusan pengadilan, gambaran kondisi dan reaksi masyarakat, kasuskasus zina yang tidak diadukan dan alasan pembenar perlunya perubahan sifat tindak pidana zina, maka perlu dilakukan perubahan sifat tindak pidana zina menjadi tindak pidana biasa. Kedua, agar bersifat tindak pidana biasa perlu dilakukan perubahan dengan mereformulasi Pasal 284 KUHP dengan menggunakan Teori Perubahan dan Pembentukan Undang-Undang. Hal tersebut dapat dilakukan selama Pasal tersebut bertentangan dengan Pancasila. Kata Kunci: Perzinaan, Delik Aduan, Delik Biasa, Reformulasi Kebijakan

Cite

CITATION STYLE

APA

Wangsa, M. D. (2018). URGENSI PERUBAHAN SIFAT TINDAK PIDANA PERZINAAN DI INDONESIA DARI TINDAK PIDANA ADUAN MENJADI TINDAK PIDANA BIASA. Legal Spirit, 2(1). https://doi.org/10.31328/ls.v2i1.753

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free