Abstract
Penulisan jurnal ini ditujukan agar dapat menganalisis hal-hal apa saja yang membuat daerag pasar melati menjadi sarang yang empuk bagi pelaku pungli. Seperti kita ketahui daerah pasar melati masih berada dalam yurisdiksi polrestabes medan, artinya dalam penelitian ini juga ditujukan untuk kepolisian yang saat ini bertanggungjawab dalam memberantas praktik tersebut. Dalam hal ini penulis langsung melakukan survey lapangan ke locus penelitian. Pada saat survey lapangan penulis menemukan beberapa hal yang menjadi alasan pasar melati sering terjadi praktik pungli. Pendeteksian awal adanya suatu kejahatan perlu dilakukan oleh kepolisian dengan tujuan agar kejahatan dapat dicegah, ini disebut dengan metode pre-emptif, yaitu dalam metode ini substansinya adalah memberikan nasihat kepada terduga pelaku kejahatan melalui iklan atau sosmed agar dapat mematuhi peraturan yang ada. Tindakan pencegahan bukan saja dapat dilakukan dengan nasihat dan himbauan namun juga dapat dilakukan dengan cara langsung terjun ke lapangan atau yang biasa disebut dengan pengawasan, hal ini dikenal dengan Metode preventif. Metode preventif diyakini dapat membangun rasa aman kepada masyarakat sekitar begitu melihat petugas kepolisian ada di sekitar mereka.
Cite
CITATION STYLE
Prasetyo, M. A., Silaen, R., Kaban, B. S. S., Munthe, K. A., & Anastasya, M. (2022). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK PUNGUTAN LIAR YANG MARAK TERJADI DI KOTA MEDAN. Jurnal Darma Agung, 30(2), 11. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v30i2.1571
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.