Abstract
Agenda pemindahan ibu kota negara ke Provinsi Kalimantan Timur yang diusulkan pemerintah sejak tahun 2019 memerlukan biaya yang tinggi. Keseluruhan proses persiapan, pembangunan, hingga pemindahan ibu kota baru yang diberi nama Ibu Kota Nusantara (IKN) ini diperkirakan membutuhkan biaya hingga hampir setengah kuadriliun rupiah. Sumber biaya tersebut terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan persentase sebesar 19%, badan usaha sebesar 24%, dan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sebesar 54%. Berkaitan dengan KPBU yang memiliki persentase terbesar sebagai sumber dana IKN, penelitian ini bertujuan untuk memahami regulasi skema pembangunan infrastruktur pada IKN, serta pengembalian investasi kepada badan usaha swasta melalui Perjanjian KPBU untuk IKN. Tujuan lainnya adalah untuk memahami perbedaan regulasi antara KPBU untuk IKN dengan KPBU untuk di luar IKN. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal dengan mengkaji hukum positif tertulis dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pembangunan infrastruktur IKN terdiri dari 4 tahap, yaitu tahap perencanaan, tahap penyiapan, tahap transaksi, dan tahap pelaksanaan perjanjian. Kemudian, bentuk pengembalian investasi kepada badan usaha swasta adalah Pembayaran Ketersediaan Layanan. Selain itu, antara KPBU untuk IKN dengan KPBU untuk di luar IKN terdapat perbedaan pada dasar hukum, prinsip pelaksanaan Pembayaran Ketersediaan Layanan, dan ketentuan mengenai klausul wajib dalam Perjanjian KPBU untuk IKN.
Cite
CITATION STYLE
Kartikasari, M. D., & Sonyendah Retnaningsih. (2024). Kajian Mengenai Skema KPBU Melalui Perjanjian KPBU IKN. Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(4), 933–941. https://doi.org/10.38035/rrj.v6i4.899
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.