Abstract
Abstrak: Politik dan kehidupan bernegara yang berdasarkan syari’at Islam memberikan lapangan yang luas bagi kreativitas dan penciptaan hal-hal baru dalam bidang metoda yang kental dengan perubahan dan nilai-nilai besar yang transendental. Politik dan kehidupan bernegara yang berdasarkan pada syari’at ini memberikan lapangan bagi ijtihad dan pembaharuan dalam masalah furu’, masalah yang bersifat partikularistik masalah-masalah intrepertatif yang berbeda dalam cakupan dasar agama di bawah dalil yang bersifat universal dan pasti. Oleh karena itu prinsip-prinsip bagi tegaknya fiqh politik syar’i dengan menggunakan lima pilar, yaitu fiqh maqashid, fiqh realitas, fiqh perbandingan, fiqh prioritas dan fiqh perubahan, satu dengan yang lain saling mendukung.Kata Kunci: Politik Syar’i, Kehidupan Poltik dan Bernegara
Cite
CITATION STYLE
Nawawi, I. (2011). Politik dalam Perspektif Islam. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 1(01), 69–88. https://doi.org/10.15642/ad.2011.1.01.69-88
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.