Abstract
Studi ini mengkaji tentang studi komparatif tindak pidana perzinahan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan KUH Pidana pasal 284 yang berlaku sebagai hukum positif di negara Indonesia. Dari hasil studi ditemukan bahwa perbandingan antara kedua hukum tersebut terletak pada unsur-unsur tindak pidana zina, sanksi dan tata cara penerapan hukum bagi pelaku tindak pidana zina. Pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pelaku zina dijatuhkan ‘Uqubat Hudud cambuk seratus kali bagi pezina yang sudah menikah (muhsan) dan belum menikah (ghairu muhsan). Sedangkan pada KUH Pidana pasal 284 hukuman penjara paling lama sembilan bulan dijatuhkan kepada pelaku zina yang sudah terikat dalam pernikahan.
Cite
CITATION STYLE
-, S., & Mukhtaruddin. (2022). Sebuah Studi Komparatif Tindak Pidana Perzinahan dalam Qanun Aceh dan KUH Pidana di Indonesia. Lentera: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies, 4(2), 95–110. https://doi.org/10.32505/lentera.v4i2.3959
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.