Sebuah Studi Komparatif Tindak Pidana Perzinahan dalam Qanun Aceh dan KUH Pidana di Indonesia

  • - S
  • Mukhtaruddin
N/ACitations
Citations of this article
45Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Studi ini mengkaji tentang studi komparatif tindak pidana perzinahan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan KUH Pidana pasal 284 yang berlaku sebagai hukum positif di negara Indonesia. Dari hasil studi ditemukan bahwa perbandingan antara kedua hukum tersebut terletak pada unsur-unsur tindak pidana zina, sanksi dan tata cara penerapan hukum bagi pelaku tindak pidana zina.  Pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pelaku zina dijatuhkan ‘Uqubat Hudud cambuk seratus kali bagi pezina yang sudah menikah (muhsan) dan belum menikah (ghairu muhsan). Sedangkan pada KUH Pidana pasal 284 hukuman penjara paling lama sembilan bulan dijatuhkan kepada pelaku zina yang sudah terikat dalam pernikahan.

Cite

CITATION STYLE

APA

-, S., & Mukhtaruddin. (2022). Sebuah Studi Komparatif Tindak Pidana Perzinahan dalam Qanun Aceh dan KUH Pidana di Indonesia. Lentera: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies, 4(2), 95–110. https://doi.org/10.32505/lentera.v4i2.3959

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free