Abstract
This study examines a comparative study of the crime of adultery in Aceh Qanun Number 6 of 2014 concerning the Jinayat Law and Article 284 of the Criminal Code which applies as positive law in Indonesia. From the results of the study it was found that the comparison between the two laws lies in the elements of the crime of adultery, sanctions and procedures for applying the law to the perpetrators of the crime of adultery. In Aceh Qanun Number 6 of 2014 concerning the Jinayat Law, the adulterer was handed down 'Uqubat Hudud lashes one hundred times for married (muhsan) and unmarried (ghairu muhsan) adulterers. Meanwhile, in Article 284 of the Criminal Code, a maximum prison sentence of nine months is imposed on adulterers who are already bound in marriage.Studi ini mengkaji tentang studi komparatif tindak pidana perzinahan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan KUH Pidana pasal 284 yang berlaku sebagai hukum positif di negara Indonesia. Dari hasil studi ditemukan bahwa perbandingan antara kedua hukum tersebut terletak pada unsur-unsur tindak pidana zina, sanksi dan tata cara penerapan hukum bagi pelaku tindak pidana zina. Pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pelaku zina dijatuhkan ‘Uqubat Hudud cambuk seratus kali bagi pezina yang sudah menikah (muhsan) dan belum menikah (ghairu muhsan). Sedangkan pada KUH Pidana pasal 284 hukuman penjara paling lama sembilan bulan dijatuhkan kepada pelaku zina yang sudah terikat dalam pernikahan.
Cite
CITATION STYLE
Syahrul, & Mukhtaruddin. (2022). Sebuah Studi Komparatif Tindak Pidana Perzinahan dalam Qanun Aceh dan KUH Pidana di Indonesia. Lentera, 4(2), 95–110. https://doi.org/10.32505/lentera.v4i2.3959
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.