PENGUATAN PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENDUKUNG SINERGITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DI KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2018

  • Susanti M
  • Setiajid S
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memuat perubahan kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah:1) memberikan pemahaman pergeseran kedudukan BPD pasca berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, 2) meningkatkan pemahaman anggota BPD se-Kabupaten Semarang agar memahami dan menyadari peran, fungsi, tugas, serta kewenangannya, dan 3) model penguatan peran BPD dalam mendukung sinergitas penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Semarang tahun 2018. Metode pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat meliputi 3 (tiga) tahap: 1) persiapan, 2) pelaksanaan, dan, 3) evaluasi program atau refleksi kegiatan. Upaya peningkatan pemahaman kedudukan BPD pasca berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dilaksanakan melalui sosialisasi UU Desa, Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Peraturan Bupati Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Melalui pemahaman yuridis tentang fungsi, tugas, dan wewenang BPD ini, diharapkan akan tercipta sinergitas hubungan BPD dengan kepala desa serta BPD dengan lembaga kemasyarakatan desa lainnya. Model penguatan peran BPD dalam mendukung sinergitas penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Semarang yaitu: 1) peningkatan kompetensi anggota BPD dalam menjalankan fungsi BPD melalui pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, studi banding, dan pemberian penghargaan dari pemerintah daerah kepada pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi, 2) perbaikan metode perekrutan anggota BPD, dan 3) peningkatan kesadaran masyarakat untuk menjadi anggota BPD sebagai bentuk partisipasi masyarakat terhadap pembangunan. Kata

Cite

CITATION STYLE

APA

Susanti, M. H., & Setiajid, S. (2018). PENGUATAN PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENDUKUNG SINERGITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DI KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2018. Integralistik, 29(2), 208–216. https://doi.org/10.15294/integralistik.v29i2.17947

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free