Sanksi Hukum Tindak Pidana Malpraktik Dokter Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

  • Butar-Butar D
  • Yusuf H
N/ACitations
Citations of this article
109Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Masalah malpraktik dalam pelayanan kesehatan ini ramai di bicarakan masyarakat dari berbagai golongan. Hal ini ditunjukkan banyaknya pengaduan kasus-kasus malpraktik yang diajukan masyarakat terhadap profesi dokter yang dianggap telah merugikan pasien dalam melakukan perawatan. Sebenarnya dengan meningkatnya jumlah pengaduan ini membuktikan bahwa masyarakat mulai sadar akan haknya dalam usaha untuk melindungi dirinya sendiri dari tindakan pihak lain yang merugikannya. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian dan kesimpulan: Kriteria malpraktik yaitu: malpraktik dokter merupakan bentuk kelalaian dari dokter dalam melakukan tindakan medik yang mengakibatkan rasa sakit, luka, cacat, kerusakan tubuh, kematian dan kerugian lainnya. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan sudah seharusnya mengatur berat atau ringannya sanksi yang diterima oleh pelanggar tergantung dengan pelanggaran etik yang dilakukan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Butar-Butar, D., & Yusuf, H. (2024). Sanksi Hukum Tindak Pidana Malpraktik Dokter Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Locus Penelitian Dan Pengabdian, 3(4), 318–329. https://doi.org/10.58344/locus.v3i4.2568

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free