Hubungan Hukum Antara Manusia Dengan Tanah, Air Dan Lingkungan Alam Menurut Konsepsi Hukum Islam Dan Hukum Agraria Nasional (UUPA)

  • Arba A
  • Israfil I
N/ACitations
Citations of this article
77Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kajian ini bertujuan untuk mendiskripsikan konsepsi hubungan hukum antara manusia dengan tanah, air, dan lingkungan alam menurut Hukum Agraria Nasional dan Hukum Islam. Kedua hukum ini memandang bahwa antara manusia dan tanah, air, dan lingkungan hidup tidak bisa dipisahkan, karenamanusia dalam hidupnya butuh tanah, air dan kekayaan alam untuk memenuhi kebutuhannya. Selain itu, manusia sesuai dengan hakekat penciptaannya sebagai khalifah fil-ardi mempunyai peran sebagai pemimpin di muka bumi, yakni mengatur dan melindungi tanah, air danlingkungan alam seisinya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Arba, A., & Israfil, I. (2021). Hubungan Hukum Antara Manusia Dengan Tanah, Air Dan Lingkungan Alam Menurut Konsepsi Hukum Islam Dan Hukum Agraria Nasional (UUPA). Jurnal Risalah Kenotariatan, 2(1). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.23

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free