Abstract
Manusia sebagai subjek hokum mempnyai hak, dan salah satu hakmanusia dalam hukum perdata adalah hak keluarga (familyrechten). Setiapmanusia diciptakan berpasang-pasangan dan untuk mewujudkan keinginannyauntuk hidup bersama pasangannya dalam ikatan yang sah, maka setiap manusiaharus mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah digariskan untuk membentuksebuah keluarga. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang priadengan seorang wanita sebagai suami istri. Prinsip-prinsip hukum perkawinanbersumber dari Al Quran dan Hadith. Dari keduanya dituangkan dalam garis-garishukum melalui undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dankompilasi hukum Islam tahun 1991. Terdapat 7 asas atau kaidah hukum yangdikandung salah satu diantaranya yaitu Asas keseimbangan hak dan kewajiban.Pada umumnya sering kali seorang suami bersikap sewenang-wenang terhadapistri, jika seperti itu terjadi, maka seorang wanita berhak menuntut atas haknya,untuk mendapatkan hak yang seharusnya menjadi kewajiban suaminya. Hak dankewajiban suami istri ini telah diatur di dalam UUP No 1 tahun 1974 Bab VI pasal30 hingga Pasal 34. Penjelasan lain di dalam KHI Bab XII Pasal 77 hingga Pasal78, yang digunakan untuk menanggulangi pelanggaran hak dan kewajiban suamiistri untuk sebuah jaminan. Dengan adanya taklik talak diharapkan dapatmeminimalisir sebab perceraian.Di Indonesia merupakan hal yang biasa bagi suami muslim untukmengucapkan taklik talak pada saat memulai ikatan perkawinan. Suamimengajukan syarat jika dia menyakiti istrinya atau tidak menghiraukanya selamajangka waktu tertentu, maka pengaduan istri kepada Pengadilan Agama akanmenyebabkan istri tersebut terceraikan. Dalam Pasal 46 ayat (3) Kompilasi HukumIslam ditulis bahwa “Perjanjian taklik talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikantidak dapat dicabut kembali”. Taklik talak bukanlah suatu hal yang diwajibkandalam suatu prosesi pernikahan, taklik talak ini dibuat untuk memberikanperlindungan kepada pihak isteri, karena dikhawatirkan ada pihak suami yangmenelantarkan isterinya, dan para istri dapat menjadikan alasan pelanggarantaklik talak ini sebagai sarana untuk menggugat cerai suaminya jika dia tidakberkenan diperlakukan seperti itu.
Cite
CITATION STYLE
Achmad Baihaqi. (2021). Hak Istri Dalam Taklik Talak Di Tinjau Dari Perspektif Hukum Islam. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v3i2.66
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.