PERLINDUNGAN PASIEN (Meneropong Perjanjian Pelayanan Medik menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)

  • Wahyuni E
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam hubungan antara pasien dan dokter, terdapat hubungan yang bersifat perdata dan pidana yang biasa diawali oleh perjanjian atau kontrak untuk mendapat palayanan medik. Dalam hubungan tersebut masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban. Namun, hingga saat ini belum adanya undang-undang yang memberikan perlindungan atas hak-hak pasien, sehingga masih sering terjadi malpraktik di Indonesia. Karenanya, tulisan ini mengkaji sejauhmana Undang-undang No. 9 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan terhadap hak-hak pasien yang juga merupakan konsumen dalam perjanjian medik yang diberikan oleh dokter. Menurut UU tersebut, pelayanan medik bisa dikategorikan sebagai pelayanan jasa, beberapa pasal dalam UU tersebut dapat dijadikan acuan, khususnya yang mengatur masalah hak dan kewajiban para pihak, yakni pasien, yang kedudukannya seperti konsumen jasa, dan dokter, yang kedudukannya seperti produsen dalam hal pelayanan jasa

Cite

CITATION STYLE

APA

Wahyuni, E. (2019). PERLINDUNGAN PASIEN (Meneropong Perjanjian Pelayanan Medik menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen). AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 3(1), 113–128. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v3i1.2600

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free