Di dalam membentuk kerangka landasan hukum maka kita tidak boleh tenggelam dalam pemikiran permulaan, yaitu pada apa yang merupakan definisi dari Kerangka Landasan Hukum. Usaha mencari definisi hukum dalam teori ilmu hukum, menunjukkan pengalaman yang kurang menguntungkan, sehingga akan lebih bermanfaat apabila kita memulainya dengan pertanyaan-pertanyaan pendahuluan yang akan membawa kita pada usaha mencari Kerangka Landasan Hukum tersebut. Sistem Pendukung Kerangka Tata Hukum Nasional, yang akan membentuk Sistem Hukum Nasional secara luas yang terbentuk dari pelbagai sub-sistem sesuai dengan penjabaran Pancasila atau sesuai dan konsisten pada Pancasila sebagai sumber hukum.
CITATION STYLE
Wahjono, P. (2017). PERANAN BIRO-BIRO HUKUM DALAM MEMBENTUK KERANGKA LANDASAN HUKUM UNTUK TINGGAL LANDAS PEMBANGUNAN. Jurnal Hukum & Pembangunan, 14(3), 220. https://doi.org/10.21143/jhp.vol14.no3.1030
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.