TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENYEBARKAN INFORMASI YANG MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN KEPADA SUKU BATAK (TINJAUAN KASUS NOMOR 2429/PID.SUS/2018/PN.MDN)

  • Manurung A
  • Banurea Y
  • Brahmana H
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

SARA merupakan hal yang sangat sensitif di kalangan individu atau kelompok masyarakat, yang dapat menimbulkan konflik yang menimbulkan perpecahan, khususnya di Indonesia yang terkait dengan konflik SARA. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang didasarkan pada bahan hukum utama asas-asas hukum yaitu yang berkaitan dengan hukum. Dan sifat penelitian menggunakan analisis deskriptif, dimana penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindakan yang kejahatan informasi yang tidak benar sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada suku Batak baik yang dilakukan terhadap individu atau kelompok tertentu. masyarakat. Dalam kasus ini terdakwa terbukti bersalah dan melakukan penyebaran penyebaran informasi palsu di media sosial.

Cite

CITATION STYLE

APA

Manurung, A., Banurea, Y. S., & Brahmana, H. (2021). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENYEBARKAN INFORMASI YANG MENIMBULKAN RASA KEBENCIAN KEPADA SUKU BATAK (TINJAUAN KASUS NOMOR 2429/PID.SUS/2018/PN.MDN). Esensi Hukum, 3(1), 67–77. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v3i1.52

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free